🎳 Apakah Hak Dan Kewajiban Kepala Desa
HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA/PERANGKAT DESA. Deskripsi Hak, Wewenang dan Kewajiban Kepala Desa. Di dalam Pusat Data Desa Indonesia (PDDI) ini, pemerintah desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Opini. Apa Saja Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban Kepala Desa? Tugi Widi Juni 16, 2019. Seorang Kepala Desa adalah tokoh panutan bagi warganya dan bagi warga lain desa. Masyarakat masih taat memegang teguh pola panutan ( patron-client ). Seorang Kepala Desa pasti dipandang sebagai sosok yang serba bisa.
Selain itu KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban, antara lain: 1. Menempelkan DPT di TPS. 2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 3.
Baca juga: Apa Bedanya Desa, Dusun, Dukuh, dan Kampung? Hak dan kewajiban kepala desa. Dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa juga mempunyai sejumlah hak. Hak yang dimiliki kepala desa, yakni: mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa; mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu: 1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2) membina kehidupan masyarakat desa; 3) membina perekonomian desa; 4) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5) mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6) mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan
menurut . Tahmit, yang menjelaskan bahwa Kepala Desa adalah pemimpin dari . desa di Indonesia, Kepala Desa merupakan pimpinan dari pemerintah . desa, masa jabatan Kepala. Desa adalah 6 tahun, dan dapat . diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sedangkan .
Hak Kepala Desa. Dalam melaksanakan atau menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala desa memiliki hak sebagai berikut: Mengusulkan struktur organisasi & tata kerja Pemerintah Desa. Mengajukan rancangan serta menetapkan atau membuat Peraturan Desa.
Kepala Desa dilarang: a. Merugikan kepentingan umum. b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e.
sdTk2.
apakah hak dan kewajiban kepala desa